Jumat, 12 Desember 2014

Perjanjian Kerjasama Poskesdes


PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
KECAMATAN PLAYEN
DESA BANDUNG
Alamat : Jalan Raya Wonosari Km 55 – Bandung – Playen – Gunungkidul – Yogyakarta – Kode Pos : 55861 – Telp. 08282752131

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN DI POS KESEHATAN DESA ( POSKESDES ) DESA BANDUNG
ANTARA KEPALA DESA BANDUNG
DENGAN KETUA PENGURUS POS KESEHATAN DESA / DESA SIAGA DESA BANDUNG
NOMOR :                                                                          .

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:
Drh. M. SATMIWINARTO
Jabatan
:
Kepala Desa Bandung
Dalam hal ini bertindak sebagai Kepala Desa Bandung Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul yang selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut senagai PIHAK PERTAMA.
Nama
:
H. WASIMANTO, SE.
Alamat
:
Bandung, Bandung, Playen, Gunungkidul
Jabatan
:
Ketua Poskesdes / Desa Siaga Desa Bandung
Dalam hal ini bertindak untuk atas Pengurus Poskesdes / Desa Siaga, yang selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat mengadakan kerjasama untuk melaksanakan di dalam kegiatan Desa Siaga dalam Wadah Pos Kesehatan DESA Desa Bandung dengan system voucher dengan ketentuan sebagai tersebut di bawah ini.

PASAL 1
TUJUAN KERJASAMA

Tujuan kerjasama ini adalah untuk meningkatkan pelayanan Kesehatan dasar sesuai dengan kompetensinya, Pengamatan dan penanggulangan Penyakit dan pemberdayaan kesehatan Masyarakat / UKBM.

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN

1.      Pihak pertama memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyatakan menerima tugas untuk melaksanakan pelayanan Kesehatan dasar sesuai dengan kompetensinya, Pengamatan, penanggulangan Penyakit dan pemberdayaan kesehatan Masyarakat / UKBM.
2.      Pihak PERTAMA berhak meminta pertanggungjawaban pelaksanaan Kesehatan dasar sesuai dengan kompentensinya , Pengamatan, penanggulangan Penyakit dan pemberdayaan kesehatan Masyarakat pada PIHAK KEDUA.
3.      PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan imbalan atas pelayanan yang diberikan yang diatur pada pasal 4 kerjasama ini dan


PASAL 3
RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ruang lingkup pelaksanaan pelayanan Kesehaqtan dasar sesuai dengan kompetensinya, Pengamatan, penanggulangan Penyakit dan pemberdayaan kesehatan Masyarakat / UKBM di dalam Wadah Pos Kesehatan desa / Posko Kesehatan desa meliputi :
1.      Pelayan Kesehatan meliputi :
a.       Pelayanan Kebidanan dan KB apabila di Poskesdes terdapat tenaga Bidan
b.      Pelayanan Kesehatan Keperawatan apabila di Poskesdes ada tenaga Perawat
c.       Pelayanan Kesehatan Dasar apabila di Poskesdes ada seorang Dokter
d.      Pertolongan Pertama pada kecalakaan ( P3K ) apabila di Poskesdes hanya Kader
2.      Pengamatan dan penanggulangan Penyakit
3.      Penanganan kegawatdaruratan kesehatan dengan menyediakan kelompok ambulan desa, donor darah dan kelompok penanggulangan Kejadian Luar Biasa ( KLB ) serta kelompok penanggulangan Bencana alam jika diperlukan.
4.      Pemberdayaan Upaya Kesehatan Bersumber daya masyarakat ( UKBM ) seperti posyandu, dana sehat, TOGA dll yang diperlukan
5.      Penyebarluasan Informasi kesehatan dan pengembangan Perilaku hidup bersih dan sehat ( PHBS ) serta Keluarga Sadar Gizi ( KADARZI ).

PASAL 4
PEMBIAYAAN / TARIF

Tarif pelayanan di Poskesdes / Posko Kesdes diatur sebagai berikut :
1.      Apabila ada kegiatan Puskesling dari Puskesmas Pembina setempat, maka tariff yang berlaku sesuai dengan Perda tariff yang berlaku tanpa memberi kontribusi kepada Pihak Desa / Pengurus Desa Siaga.
2.      Apabila pelayanan kesehatan di luar pelayanan Puskesmas maka tarif disepakati bersama dan setiap jenis pelayanan akan memberikan bagi hasil sebesar perbandingan sebagai berikut : …. % sebagai kontribusi kelangsungan Desa Pengurus Poskesdes / Desa Siaga / Posko Kesdes dan sebesar : …. % menjadi Jasa Petugas dan Operasinal pelayanan ( obat dll ).

PASAL 5
LAIN – LAIN

1.      Hal – hal yang belum diatur dalam surat kerjasama ini akan diatur kemudian atas dasar musyawarah dan mufakat.
2.      Surat kerjasama ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan ditinjau kembali bila ternyata ada ketidak sesuaian dalam penetapan.

Ditetapkan di     :     ………………..
Pada tanggal      :     ……………….
Ketua Desa Siaga
Desa Bandung



(H. WASIMANTO, SE. )

Kepala Desa Bandung



( Drh. M. SATMIWINARTO )

1 komentar:

  1. Sports toto 100: Soccer Picks, Predictions, Odds and Betting Lines
    View the latest Soccer betting odds, lines and predictions for today's and the weekend's game.Sat, Dec 18Chicago Bears @ 메이저 토토 사이트 Green Bay Tue, Dec 29Los Angeles Rams @ Arizona Fri, Dec 17Kansas City Chiefs @ Green Bay

    BalasHapus